Tuesday, January 30, 2007

Apakah akta pendirian Firma/CV harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara?

Kewajiban pendaftaran akta otentik memuat pendirian Firma/CV di register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma/CV berkedudukan dan pengumuman pendirian Firma/CV tersebut melalui Berita Negara diatur dalam Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD. Hal ini merupakan kewajiban penting yang tidak boleh dilalaikan oleh para pendiri.

Bagaimana kalau pendiri/ yang dikuasakan lalai untuk melakukan kewajiban pendaftaran dan pengumuman tersebut? Pasal 29 KUHD menyatakan bahwa:
Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan (Firma/CV) itu harus dianggap sebagai perseroan (Firma/CV) umum, ialah untuk segala urusan, pula didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang pesero/sekutu yang dikecualikan dari hak bertindak dan hak menandatangani untuk Firma itu."

Mencermati Pasal 29 KUHD ini dapat diambil kesimpulan bahwa:

1. Firma/CV yang merupakan suatu perikatan (Pasal 16 KUHD) sepanjang telah dibuat akta (otentik) pendiriannya, dianggap telah berdiri walaupun proses pendaftaran dan pengumumannya belum dilakukan.

2. Firma/CV yang belum didaftarkan dan diumumkan terhadap pihak ketiga dianggap Firma/CV yang melakukan kegiatan usaha yang umum.

3. Firma/CV yang belum didaftarkan dan diumumkan terhadap pihak ketiga dianggap Firma/CV yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

4. Firma yang belum didaftarkan dan diumumkan terhadap pihak ketiga dianggap semua sekutu dalam Firma/CV berhak bertindak dan berhak menandatangani perjanjian yang dibuat atas nama Firma/CV tersebut.

Oleh karena kondisi tersebut diatas, penting bagi pendiri untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran dan pengumuman Firma/CV nya itu.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah kebenaran isi akte pendirian Firma/CV yang didaftarkan dan diumumkan. Pasal 29 paragraf 2 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal adanya perbedaan antara apa yang didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubungan dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.”

Dalam praktek pendirian Firma/CV, umumnya pendiri menyerahkan konsep penyusunan draft pendirian kepada konsultan hukum atau biasanya notaris dengan memberikan poin-poin penting yang ingin dimuat dalam akta pendirian. Karena sebagian pekerjaan penyusunan draft tersebut merupakan jenis pekerjaan rutin dengan menggunakan standar draft, ada kalanya terjadi kelalaian dari penyusun, misalnya kurang teliti dalam menyalin (copy and paste) dari standard draft yang menyebabkan draft yang dimaksud tidak sesuai dengan kehendak semula para pendiri.

Untuk mencegah hal ini, pendiri perlu memastikan kebenaran draft sebelum ditandatangani dan didaftarkan serta diumumkan melalui notaris. Walaupun kelihatannya hal yang sepele, akta yang salah yang keburu ditandatangani pendiri, didaftarkan dan diumumkan oleh notaris dianggap sah dan mengikat terhadap pihak ketiga. Ketelitian dalam penyusunan akta pendirian dapat mencegah kesulitan yang muncul saat terjadi masalah dengan pihak ketiga.

Bagaimana Cara Mendirikan Firma?

Bentuk usaha Firma diatur dalam perundangan warisan Belanda yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”) Bab Ketiga, Bagian Kedua, Pasal 16 s/d 35. Didalamnya Bagian Kedua tersebut juga diatur mengenai Persekutuan Komanditer/CV yang merupakan bentuk khusus dari Firma.

Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Selanjutnya Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero(sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpaut dengan perseroan/persekutuan itu, atau yang para pesero/sekutu tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan (kuasa yang diberikan) diatas.

Di dalam Firma, tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD).

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:

1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
- Saat mulai dan berakhirnya Firma;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma

2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)

3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)

4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

Monday, January 29, 2007

Mendirikan CV atau PT? Mana Lebih Baik ?

Seringkali orang yang ingin memulai suatu usaha bertanya kepada saya, mana yang lebih baik : mendirikan PT atau mendirikan CV? Untuk menjawab pertanyaan ini, selayaknya kita memahami dulu apa yang disebut dengan CV.

Sekilas Mengenai CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotshap diterjemahkan Persekutuan Komanditer. Dasar hukum yang mengatur CV ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (untuk selanjutnya disingkat “KUHD”) khususnya Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.

Kalau diperhatikan Pasal 19, 20 dan 21 KUHD tersebut ada di dalam Bab Ketiga, Bagian Kedua KUHD yang dimulai dari Pasal 16 s/d Pasal 35. Judul dari Bab Ketiga, Bagian Kedua KUHD adalah :”Tentang perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer.” Memang dalam hakekatnya CV adalah bentuk khusus dari perseroan firma (untuk selanjutnya disingkat “Firma”)

Firma menurut Pasal 16 KUHD adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Dengan kata lain dalam Firma ada:

- orang-orang yang mengikatkan diri (yang disebut sebagai sekutu);

- dalam satu perikatan (persekutuan);

- untuk menjalankan suatu usaha;

- yang dilakukan di bawah satu nama bersama (biasanya nama dari para sekutu tersebut)

Dalam Firma semua sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan yang dilakukan perseroan/persekutuan tersebut (Pasal 18 KUHD) dalam Firma sekutu disebut dengan “Sekutu Kerja”atau “Firmant."

Berbeda dengan Firma, dalam CV selain ada Sekutu Kerja ada pula yang disebut dengan Sekutu Komanditer

Pasal 19 KUHD menyatakan sebagai berikut:
Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”

Sekutu Komanditer memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Sekutu Komanditer wajib menyerahkan uang kepada persekutuan sebagaimana diperjanjikan (Pasal 19 KUHD);

2. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh dipakai dalam nama CV-dengan memperhatikan Pasal 30 Ayat 2 KUHD- (Pasal 20 KUHD);
3. Sekutu Komanditer dilarang mengurus dan bekerja dalam CV walaupun diberi kuasa sekalipun dari Sekutu Kerja (Pasal 20 KUHD);

4. Sekutu Komanditer tidak memikul kerugian lebih dari jumlah uang yang dimasukan sebagai modal dalam kas CV (Pasal 20 KUHD);

5. Sekutu Komanditer tidak wajib mengembalikan segala keuntungan yang telah diperoleh dari CV (Pasal 20 KUHD).

Mana Lebih Baik ?

Setelah membahas sekilas mengenai CV, kembali pada pertanyaan: mana yang lebih baik mendirikan CV atau mendirikan PT? Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih antara bentuk usaha CV atau PT antara lain sebagai berikut:

1. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

Apakah yang menjadi kegiatan usaha dari perusahaan yang akan didirikan? Pada umumnya semua kegiatan usaha dapat didirikan perusahaan dalam bentuk PT. Namun, beberapa kegiatan usaha tertentu keliatannya lebih cocok dengan bentuk CV contoh diantaranya: perusahaan yang bergerak di bidang jual beli bahan bangunan, perusahaan tekstil, perusahaan produksi makanan.
Biasanya memang CV dibentuk dengan dasar pertemanan atau perusahaan keluarga yang tidak terlalu besar (home industry)

Meskipun demikian yang penting diperhatikan jika memilih bentuk CV adalah apakah bentuk CV tidak akan menyulitkan perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha sehari-hari. Misalnya beberapa kegiatan usaha disyaratkan oleh peraturan perundangan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum. Oleh karena CV, dipandang bukan suatu badan hukum, tentu hal ini akan menimbulkan masalah.
Selain itu dalam praktek ada kemungkinan perusahaan mengambil kebijakan melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan yang berbentuk PT daripada perusahaan perseorangan atau CV. Jika demikian tentu akan mempersempit ruang kompetisi perusahaan yang berbentuk CV.

2. Bentuk kerjasama yang diinginkan para pihak

Mendirikan CV memberi peluang adanya Sekutu Kerja yang bekerja dan mengurus perusahaan dan ada satu/beberapa pihak hanya bertindak selaku Sekutu Komanditer yang hanya menyetor modal saja. Dengan demikian pihak tersebut tidak boleh ikut campur dalam pengurusan perusahaan. Hal demikian tidak diatur dalam PT. Dalam PT, pengurusan perusahaan dilakukan oleh Direktur, diawasi oleh Dewan Komisaris yang keduanya bertanggung jawab terhadap Para Pemegang Saham

3. Kepengurusan
Dalam PT, yang menjadi pengurus perusahaan adalah Direksi yang diangkat berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham dalam waktu tertentu. Direktur dapat berasal dari salah satu Pemegang Saham Dalam CV yang menjadi pengurus adalah Sekutu Kerja yang dapat diangkat tanpa jangka waktu tertentu, sedangkan Sekutu Komanditer tidak dapat menjadi pengurus perusahaan.

4. Tanggung Jawab Pemilik
Dalam PT, Pemegang Saham pada prinsipnya bertanggung jawab atas kerugian sampai dengan jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan (ada pengecualian dalam hal tertentu, yaitu jika kerugian diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh Direktur maka Direktur bertanggung jawab penuh selaku pribadi). Dalam CV, terdapat Sekutu Kerja yang bertanggung jawab secara pribadi sampai keseluruhan hartanya dan Sekutu Komanditer yang bertanggung jawab atas kerugian sampai dengan jumlah uang yang disetor dalam kas CV. Dalam hal terjadi kerugian yang harus dibayar oleh CV, pengurus akan membayar melalui kas dan kekayaan CV, jika kas dan kekayaan CV tidak mencukupi kerugian dipikul oleh Sekutu Kerja secara pribadi.

Bagaimana Cara Mendirikan CV ?

Commanditaire Vennotshap/CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk khusus dari Firma. Dasar hukum yang mengatur mengenai CV ada dalam Pasal 16 s/d 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”)

Pendirian CV sendiri tidak secara tegas diatur dalam KUHD, namun dengan memperhatikan ketentuan mengenai pendirian Firma, mendirikan CV dilakukan sebagai berikut:
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan CV menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri CV;
  • Nama CV yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan CV);
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan CV di kemudian hari;
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas namaCV;
  • Saat mulai dan berakhirnya CV;
  • Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan CV.

2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)

Mengenai pembuatan akta otentik ini, Pasal 22 KUHD tidak mengatur secara tegas sebagaimana Pasal 22 KUHD yang berbunyi:

“Tiap-tiap perseroan (CV) harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.”

Dengan kalimat yang menyatakan bahwa ketiadaan akta yang demikian (otentik) tidak dapat dapat dikemukan untuk merugikan pihak ketiga mensyaratkan pendirian CV tidak perlu dengan akta otentik. Kalimat ini menimbulkan kerancuan seolah-olah untuk pendirian CV cukup dengan dibuat akte di bawah tangan. Namun dalam praktek sejauh yang penulis ketahui akta pendirian CV selalu dibuat dengan akta otentik.

3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana CV berkedudukan (Pasal 23 KUHD)

4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

Definisi Perseroan Terbatas dalam UU No.1/1995

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya .
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

Apakah yang Dimaksud dengan PT?

Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.Demikian definisi yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU No.1/1995”).

Dari definisi tersebut dapat diuraikan unsur-unsur suatu PT sebagai berikut:

1. PT merupakan suatu Badan Hukum;
2. PT didirikan berdasarkan perjanjian;
3. PT melakukan kegiatan usaha;
4. PT memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
5. PT harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta peraturan pelaksananya.