Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.Demikian definisi yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU No.1/1995”).
Dari definisi tersebut dapat diuraikan unsur-unsur suatu PT sebagai berikut:
1. PT merupakan suatu Badan Hukum;
2. PT didirikan berdasarkan perjanjian;
3. PT melakukan kegiatan usaha;
4. PT memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
5. PT harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta peraturan pelaksananya.
Dari definisi tersebut dapat diuraikan unsur-unsur suatu PT sebagai berikut:
1. PT merupakan suatu Badan Hukum;
2. PT didirikan berdasarkan perjanjian;
3. PT melakukan kegiatan usaha;
4. PT memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
5. PT harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta peraturan pelaksananya.
No comments:
Post a Comment