Commanditaire Vennotshap/CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk khusus dari Firma. Dasar hukum yang mengatur mengenai CV ada dalam Pasal 16 s/d 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”)
Pendirian CV sendiri tidak secara tegas diatur dalam KUHD, namun dengan memperhatikan ketentuan mengenai pendirian Firma, mendirikan CV dilakukan sebagai berikut:
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan CV menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri CV;
- Nama CV yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan CV);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan CV di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas namaCV;
- Saat mulai dan berakhirnya CV;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan CV.
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
Mengenai pembuatan akta otentik ini, Pasal 22 KUHD tidak mengatur secara tegas sebagaimana Pasal 22 KUHD yang berbunyi:
“Tiap-tiap perseroan (CV) harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.”
Dengan kalimat yang menyatakan bahwa ketiadaan akta yang demikian (otentik) tidak dapat dapat dikemukan untuk merugikan pihak ketiga mensyaratkan pendirian CV tidak perlu dengan akta otentik. Kalimat ini menimbulkan kerancuan seolah-olah untuk pendirian CV cukup dengan dibuat akte di bawah tangan. Namun dalam praktek sejauh yang penulis ketahui akta pendirian CV selalu dibuat dengan akta otentik.
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana CV berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
No comments:
Post a Comment