Seringkali orang yang ingin memulai suatu usaha bertanya kepada saya, mana yang lebih baik : mendirikan PT atau mendirikan CV? Untuk menjawab pertanyaan ini, selayaknya kita memahami dulu apa yang disebut dengan CV.
Sekilas Mengenai CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotshap diterjemahkan Persekutuan Komanditer. Dasar hukum yang mengatur CV ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (untuk selanjutnya disingkat “KUHD”) khususnya Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
Kalau diperhatikan Pasal 19, 20 dan 21 KUHD tersebut ada di dalam Bab Ketiga, Bagian Kedua KUHD yang dimulai dari Pasal 16 s/d Pasal 35. Judul dari Bab Ketiga, Bagian Kedua KUHD adalah :”Tentang perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer.” Memang dalam hakekatnya CV adalah bentuk khusus dari perseroan firma (untuk selanjutnya disingkat “Firma”)
Firma menurut Pasal 16 KUHD adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Dengan kata lain dalam Firma ada:
Sekilas Mengenai CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotshap diterjemahkan Persekutuan Komanditer. Dasar hukum yang mengatur CV ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (untuk selanjutnya disingkat “KUHD”) khususnya Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.
Kalau diperhatikan Pasal 19, 20 dan 21 KUHD tersebut ada di dalam Bab Ketiga, Bagian Kedua KUHD yang dimulai dari Pasal 16 s/d Pasal 35. Judul dari Bab Ketiga, Bagian Kedua KUHD adalah :”Tentang perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer.” Memang dalam hakekatnya CV adalah bentuk khusus dari perseroan firma (untuk selanjutnya disingkat “Firma”)
Firma menurut Pasal 16 KUHD adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Dengan kata lain dalam Firma ada:
- orang-orang yang mengikatkan diri (yang disebut sebagai sekutu);
- dalam satu perikatan (persekutuan);
- untuk menjalankan suatu usaha;
- yang dilakukan di bawah satu nama bersama (biasanya nama dari para sekutu tersebut)
Dalam Firma semua sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan yang dilakukan perseroan/persekutuan tersebut (Pasal 18 KUHD) dalam Firma sekutu disebut dengan “Sekutu Kerja”atau “Firmant."
Berbeda dengan Firma, dalam CV selain ada Sekutu Kerja ada pula yang disebut dengan Sekutu Komanditer
Pasal 19 KUHD menyatakan sebagai berikut:
“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Sekutu Komanditer memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Sekutu Komanditer wajib menyerahkan uang kepada persekutuan sebagaimana diperjanjikan (Pasal 19 KUHD);
2. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh dipakai dalam nama CV-dengan memperhatikan Pasal 30 Ayat 2 KUHD- (Pasal 20 KUHD);
3. Sekutu Komanditer dilarang mengurus dan bekerja dalam CV walaupun diberi kuasa sekalipun dari Sekutu Kerja (Pasal 20 KUHD);
4. Sekutu Komanditer tidak memikul kerugian lebih dari jumlah uang yang dimasukan sebagai modal dalam kas CV (Pasal 20 KUHD);
5. Sekutu Komanditer tidak wajib mengembalikan segala keuntungan yang telah diperoleh dari CV (Pasal 20 KUHD).
Mana Lebih Baik ?
Setelah membahas sekilas mengenai CV, kembali pada pertanyaan: mana yang lebih baik mendirikan CV atau mendirikan PT? Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih antara bentuk usaha CV atau PT antara lain sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Apakah yang menjadi kegiatan usaha dari perusahaan yang akan didirikan? Pada umumnya semua kegiatan usaha dapat didirikan perusahaan dalam bentuk PT. Namun, beberapa kegiatan usaha tertentu keliatannya lebih cocok dengan bentuk CV contoh diantaranya: perusahaan yang bergerak di bidang jual beli bahan bangunan, perusahaan tekstil, perusahaan produksi makanan.
Biasanya memang CV dibentuk dengan dasar pertemanan atau perusahaan keluarga yang tidak terlalu besar (home industry)
Meskipun demikian yang penting diperhatikan jika memilih bentuk CV adalah apakah bentuk CV tidak akan menyulitkan perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha sehari-hari. Misalnya beberapa kegiatan usaha disyaratkan oleh peraturan perundangan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum. Oleh karena CV, dipandang bukan suatu badan hukum, tentu hal ini akan menimbulkan masalah.
Selain itu dalam praktek ada kemungkinan perusahaan mengambil kebijakan melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan yang berbentuk PT daripada perusahaan perseorangan atau CV. Jika demikian tentu akan mempersempit ruang kompetisi perusahaan yang berbentuk CV.
2. Bentuk kerjasama yang diinginkan para pihak
2. Bentuk kerjasama yang diinginkan para pihak
Mendirikan CV memberi peluang adanya Sekutu Kerja yang bekerja dan mengurus perusahaan dan ada satu/beberapa pihak hanya bertindak selaku Sekutu Komanditer yang hanya menyetor modal saja. Dengan demikian pihak tersebut tidak boleh ikut campur dalam pengurusan perusahaan. Hal demikian tidak diatur dalam PT. Dalam PT, pengurusan perusahaan dilakukan oleh Direktur, diawasi oleh Dewan Komisaris yang keduanya bertanggung jawab terhadap Para Pemegang Saham
3. Kepengurusan
Dalam PT, yang menjadi pengurus perusahaan adalah Direksi yang diangkat berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham dalam waktu tertentu. Direktur dapat berasal dari salah satu Pemegang Saham Dalam CV yang menjadi pengurus adalah Sekutu Kerja yang dapat diangkat tanpa jangka waktu tertentu, sedangkan Sekutu Komanditer tidak dapat menjadi pengurus perusahaan.
4. Tanggung Jawab Pemilik
4. Tanggung Jawab Pemilik
Dalam PT, Pemegang Saham pada prinsipnya bertanggung jawab atas kerugian sampai dengan jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan (ada pengecualian dalam hal tertentu, yaitu jika kerugian diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh Direktur maka Direktur bertanggung jawab penuh selaku pribadi). Dalam CV, terdapat Sekutu Kerja yang bertanggung jawab secara pribadi sampai keseluruhan hartanya dan Sekutu Komanditer yang bertanggung jawab atas kerugian sampai dengan jumlah uang yang disetor dalam kas CV. Dalam hal terjadi kerugian yang harus dibayar oleh CV, pengurus akan membayar melalui kas dan kekayaan CV, jika kas dan kekayaan CV tidak mencukupi kerugian dipikul oleh Sekutu Kerja secara pribadi.
No comments:
Post a Comment