Bentuk usaha Firma diatur dalam perundangan warisan Belanda yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”) Bab Ketiga, Bagian Kedua, Pasal 16 s/d 35. Didalamnya Bagian Kedua tersebut juga diatur mengenai Persekutuan Komanditer/CV yang merupakan bentuk khusus dari Firma.
Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Selanjutnya Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero(sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpaut dengan perseroan/persekutuan itu, atau yang para pesero/sekutu tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan (kuasa yang diberikan) diatas.
Di dalam Firma, tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD).
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
- Saat mulai dan berakhirnya Firma;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Tuesday, January 30, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment